Bandung, CNN Indonesia —
pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan mendukung pembentukan larangan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah membahas penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan dan pelarangan LGBT. Wacana tersebut terinspirasi dari aspirasi kelompok masyarakat yang datang.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan dukungannya terhadap hal tersebut.
“Saya tentu setuju karena selain melanggar norma agama, juga melanggar norma hukum,” kata Yana di Gelanggang Olahraga Gelanggang Remaja Arcamanik, Selasa (24/1).
Adapun proses pengesahan Perda tersebut, kata Yana, tetap harus dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni anggota DPRD.
“Namun, semuanya akan kami kembalikan kepada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi sudah berjalan,” katanya.
Jika aturan sudah disepakati, Yana mengatakan pihaknya siap berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik bersama.
“Kalau aturannya sudah disepakati, kita bisa menyusun naskah akademik bersama-sama,” ujarnya.
(hyg/wis)
[Gambas:Video CNN]